MCMNEWS.ID | Rapat Pleno penetapan usulan kenaikan UMK Tangsel yang dihadiri Serikat Pekerja, Pengusaha dan Disnaker Tangsel. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 6,34 persen atau sekira Rp271.237.
Dengan usulan tersebut, UMK Tangsel untuk tahun 2023 ditaksir mencapai Rp4.551.451 atau naik sebesar Rp271.237 dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp4.280.214,51.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, usulan kenaikan UMK Tangsel setelah Dewan Pengupahan Kota Tangsel melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder.
“Pemerintah mengusulkan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker Nomor 18 tetapi dengan penyesuaian koefisien alfa sebesar 0,1 sehingga diperoleh angka Rp4.551.451 atau jika dalam persentase itu sebesar 6,34 persen atau kenaikan sebesar Rp271.237,” kata Maringan kepada MCMNEWS.ID, Kamis, (1/12/2022).
Meringan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Serikat Pekerja memberikan dua formulasi perhitungan kenaikan UMK. Formulasi pertama berdasarkan angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi dengan mengusulkan kenaikan sebesar Rp481.952 menjadi Rp4.762.116 atau naik sekira 11,26 persen.
Sedangkan formulasi kedua berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan koefisiensi alfa 0,3 sehingga usulan kenailan sebesar Rp312.000,70 menjadi Rp4.592.284 atau naik sekira 7,29 persen.
“Kita sepakat dengan serikat pekerja bahwa yang kita gunakan itu adalah aturan terbaru dari pemerintah,” ungkapnya.
Maringan mengungkapkan, saat ini usulan kenaikan UMK untuk tahun 2023 akan dibahas oleh Pemerintah Provinsi Banten. Ia berharap keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Hari ini Pj Gubernur Banten akan melakukan pembahasan dengan seluruh Kepala Daerah se Provinsi Banten. Nanti kita tunggu apa yang menjadi keputusan Gubernur,” pungkasnya.