MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS) akan mengganti badan hukum.
Diketahui sebelumnya BUMD Tangsel tersebut berbadan hukum Perseoran Terbatas dan akan berubah badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Kedepannya Perseroda tersebut dikabarkan akan menjadi BUMD yang khusus mengelola air minum.
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menerangkan, pergantian nama yang akan dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Benyamin menjelaskan, dengan berubahnya bentuk hukum PT PITS dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroda, Pemerintah kota akan memiliki kewenangan penuh terhadap berjalannya perusahaan.
“Kalau dulu bentuknya Perseroan Terbatas yang mengacu kepada Undang-Undang Persoan Terbatas artinya sebetulnya harus disertakan juga saham dari pihak ketiga dari swasta,” kata Benyamin, ketika ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis, 23 Februari 2023.
“Kalau dengan Perusahaan Perseroan Daerah tentunya pemegang sahamnya sepenuhnya bisa dimiliki oleh pemerintah daerah seperti yang selama ini berlangsung, sehingga pemerintah daerah punya pengawasan langsung kepada perusahaan,” lanjutnya.
Benyamin menyebut, potensi usaha air minum di Kota Tangsel cukup besar, pasalnya saat ini terdapat sekira 500 ribu rumah tangga yang ada di Kota Tangsel. Berdasarkan catatannya, saat ini baru sekira 18 persen yang baru tersalurkan air minum
“Cukup besar karena rumah tangga tangsel yang saat ini baru terlayani air bersih dari PDAM Tirta Kerta Raharja itu mungkin hanya sekitar 15 sampai 18 persen sementara jumlah rumah tangga di Tangerang Selatan lebih dari 500 ribu jadi ini peluang yang sangat besar dari sisi ekonomi, sosial dan pelayanan publik yang sangat potensial sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT PITS, Sugeng Santoso menyebut, perubahan badan hukum BUMD dikarenakan keterlibatan Kota Tangsel dalam proyek strategis nasional yaitu SPAM Regional Karian Serpong.
“Jadi perubahan bentuk badan hukum itu sangat urgensi, karena kebutuhan daerah yang pertama kalo kita lihat PP nomor 122 tahun 2015 bahwa air minum itu harus dibentuk BUMD khusus air minum,” terangnya.
“Yang kedua dengan adanya proyek strategis nasional yaitu SPAM Regional Karian Serpong itu wajib dilaksanakan. Kita dapat 650 LPS (Liter Per Second) dan itu dari Kementerian PUPR yang tandatangan harus BUMD khusus air minum,” pungkasnya.