MCMNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti dari 223 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah, merinci, perkara-perkara yang dimusnahkan ini adalah tindak pidana umum seperti narkoba 141 perkara, Undang-undang Kesehatan 1 perkara, pencurian 34 perkara, pemerasan 4 perkara, uang palsu 6 perkara, penipuan 3 perkara, penadahan 1 perkara, pembunuhan 15 perkara.
Serta perlindungan anak 6 perkara, pemerkosaan 1 perkara, Undang-Undang Darurat 9 perkara. UU ITE 1 perlara serta terakhir UU Perdagangan Orang 1 perkara.
“Jumlahnya sekitar 223 perkara dengan nilai total Rp5 miliar lebih barang bukti yang telah inkrah ini kita musnahkan hari ini,” ungkap Aliansyah, Kamis, (25/8/2022).
“Untuk narkoba jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 12 kg, sabu 2 kg, sinte 5 kg, senjata tajam 50 buah, senjata api 10 buah, obat-obatan 5.515 butir, handphone 190 unit dan uang palsu baik dollar Amerika maupun rupiah senilai ratusan juta rupiah,” lanjutnya.
Aliansyah menuturkan, cara pemusnahan yang dilakukan berbeda untuk narkoba dengan cara dibakar dan diblender, handphone dilindas alat berat tandem roller dan ada juga yang dipotong-potong menggunakan gurinda.
“Saya selaku Kajari beserta Forkopimda mengimbau seluruh warga Kota Tangerang Selatan ini untuk sekali-sekali meningkatkan kesadaran hukum masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran hukum, tidak terjadi tindak pidana diwilayah hukum kita ini,” imbuhnya.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya