MCMNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, merasa heran lantaran sumber daya Banten dikelola dan dikapitalisasi oleh Bank lain. Menurutnya, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Banten harus mengelola seluruh sumber daya yang ada di Provinsi Banten.
Demikian dikatakan Leonard Eben dalam acara penandatanganan kerjasama bidang hukum antara Kejati Banten, Pemprov Banten dan Bank Banten, Kamis, (12/8/2022).
Dikatakan Eben, Provinsi Banten harus dapat mengelola keuangan daerah secara mandiri, dengan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2021 sejumlah Rp7 Triliun pada tahun 2022 berjalan sejumlah 4 Triliun lebih.
Data tersebut berbanding lurus dengan penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri di Provinsi Banten yang berada di peringkat 5 (lima) nasional.
“Provinsi Banten dengan segala potensi, keunggulan dan sumber dayanya justru dikapitalisasi oleh bank lain yang bukan Bank Banten,” kata Eden, dalam keterangan tertulis yang diterima MCMNEWS.ID, Jumat, (12/8/2022).
Sementara itu, Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, mengatakan, kerjasama tersebut merupakan bentuk keseriusan perseroan bersama Pemprov Banten dalam meningkatkan aspek Good Corporate Govarnance (GCG) dan penerapan manajemen risiko di Bank Banten, khususnya dalam penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
“Dalam rangka mengoptimalisasi PAD di Provinsi Banten perlu adanya keterkaitan antara Pemerintah, Pelaku Usaha dan masyarakat yang terhubung dalam ekosistem perekonomian daerah Banten yang dikelola oleh Bank Banten sebagai bank daerah setempat, agar menjadi tuan rumah di provinsinya. Serta dengan pendampingan dan pengawasan oleh Kejati Banten.” ujar Agus.
“Dalam rangka pemisahan Bank Banten dari PT. BGD, memerlukan pendampingan hukum agar prosesnya akuntabel, efektif, efisien dan transparan. Maka saya mengajukan permohonan pendampingan untuk kemudian mendapatkan pertimbangan hukum,” tambahnya.
Menanggapi kerjasama dalam hal pendampingan hukum penyelesaian kredit bermasalah, Agus menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejati Banten diharapkan dapat mempercepat proses perbaikan kualitas portofolio aset kredit perseroan, khususnya di wilayah hukum Provinsi Banten.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya