MCMNEWS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggantikan sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan tersebut dilakukan karena Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang berisi sebagai berikut.
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” isi surat penunjukan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Seperti yang diketahui bersama selama Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit, posisi Menpan-RB sebelumnya telah digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara ad interim.