MCMNEWS.ID – Perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum lalu lintas. Salah satu bentuk penerapannya adalah sistem tilang elektronik atau e-tilang, yang bertujuan meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas melalui pencatatan yang lebih praktis dan terdokumentasi.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian. Bagaimana jika sistem e-tilang justru salah mengidentifikasi kendaraan akibat pemalsuan nomor polisi? Bagaimana nasib pemilik kendaraan yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran, tetapi menerima pemberitahuan tilang atau bahkan harus menghadapi kewajiban pembayaran denda?
Persoalan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum melalui teknologi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan sistem menemukan pelanggaran. Perlindungan terhadap masyarakat yang tidak bersalah juga harus menjadi bagian penting dalam penerapannya.
Nomor Polisi sebagai Identitas Kendaraan
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 64 mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya identitas kendaraan dalam administrasi dan penegakan hukum lalu lintas.
Masalah muncul ketika nomor polisi yang terdaftar secara resmi justru dipalsukan atau digunakan oleh kendaraan lain. Apabila kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu tersebut melakukan pelanggaran dan terekam kamera e-tilang, pemilik kendaraan dengan nomor polisi asli berpotensi dikaitkan dengan pelanggaran yang tidak pernah dilakukannya.
Dalam kondisi demikian, pemilik kendaraan dapat dirugikan karena harus melakukan klarifikasi, menyediakan waktu, mengeluarkan biaya, bahkan menghadapi persoalan pembayaran denda atas tindakan pihak lain.
Menurut penulis, kondisi tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai persoalan administratif semata, terutama apabila kesalahan identifikasi telah menimbulkan kerugian nyata bagi pemilik kendaraan yang tidak bersalah.
E-Tilang Harus Mengutamakan Akurasi dan Keadilan
Pada dasarnya, penerapan e-tilang merupakan langkah positif dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung penegakan hukum. Sistem ini dapat membantu proses pencatatan pelanggaran, meningkatkan efisiensi penindakan, dan mengurangi ketergantungan pada proses penilangan secara langsung.
Namun, penggunaan teknologi tetap memiliki potensi kesalahan. Salah satunya adalah kesalahan identifikasi kendaraan akibat pemalsuan atau penyalahgunaan nomor polisi.
Kesamaan nomor polisi tidak selalu berarti bahwa kendaraan yang melakukan pelanggaran merupakan kendaraan yang sebenarnya terdaftar atas nama pemilik tersebut. Karena itu, menurut penulis, identifikasi kendaraan dalam sistem e-tilang seharusnya tidak hanya bertumpu pada nomor polisi.
Proses verifikasi juga perlu mempertimbangkan bukti visual kendaraan, seperti jenis, bentuk, dan warna kendaraan, serta waktu dan lokasi pelanggaran maupun data lain yang tersedia.
Pemeriksaan terhadap sejumlah unsur identitas tersebut dapat membantu memastikan bahwa kendaraan yang terekam benar-benar sesuai dengan kendaraan yang terdaftar. Dengan demikian, kemungkinan pemilik kendaraan yang tidak bersalah menerima akibat dari pelanggaran pihak lain dapat diminimalkan.
Pemilik kendaraan juga perlu diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan klarifikasi dan membuktikan bahwa kendaraannya tidak terlibat dalam pelanggaran yang tercatat.
Potensi Pertanggungjawaban Perdata
Persoalan e-tilang yang salah sasaran juga dapat dikaji melalui perspektif hukum perdata, khususnya mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban memberikan ganti rugi apabila suatu perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain dan unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.
Dalam kasus pemalsuan nomor polisi, kerugian yang dialami pemilik kendaraan dapat berupa biaya perjalanan untuk melakukan klarifikasi, waktu yang terpakai, biaya administrasi yang relevan, maupun kerugian lain yang secara nyata dapat dibuktikan.
Apabila pemilik kendaraan sampai membayar denda atas pelanggaran yang tidak dilakukannya, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena menyangkut pihak yang seharusnya menanggung akibat dari pelanggaran tersebut.
Meski demikian, adanya kerugian saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi PMH. Perlu dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang dialami.
Selain itu, pihak yang bertanggung jawab tidak dapat langsung ditentukan hanya karena terjadi kesalahan dalam sistem e-tilang. Perlu ditelusuri terlebih dahulu sumber kesalahan tersebut, apakah berasal dari pihak yang memalsukan nomor polisi, proses identifikasi, kurangnya verifikasi, atau faktor lain yang relevan.
Penilaian tersebut penting agar pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang terbukti bertanggung jawab berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kemungkinan menempuh upaya hukum perdata harus dilihat berdasarkan keadaan konkret setiap kasus, bukan semata-mata berdasarkan dugaan bahwa sistem e-tilang telah melakukan kesalahan.
Perlindungan Hukum Sebelum dan Sesudah Kesalahan
Menurut penulis, perlindungan terhadap pemilik kendaraan yang menjadi korban pemalsuan nomor polisi perlu dilakukan melalui dua langkah utama.
Pertama, perlindungan sebelum kerugian terjadi. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat sistem verifikasi kendaraan dan tidak hanya mengandalkan nomor polisi sebagai dasar identifikasi. Penggunaan data pendukung yang relevan dapat membantu meningkatkan akurasi dalam menentukan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Kedua, perlindungan setelah terjadi kesalahan. Masyarakat perlu memperoleh akses terhadap mekanisme klarifikasi atau pengajuan keberatan yang mudah, cepat, dan tidak membebani pemilik kendaraan yang sebenarnya tidak melakukan pelanggaran.
Ketika menerima pemberitahuan e-tilang yang dirasa tidak sesuai, pemilik kendaraan harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan meminta pemeriksaan ulang. Proses tersebut penting agar kesalahan identifikasi dapat ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Apabila kesalahan tersebut terbukti menimbulkan kerugian yang memenuhi unsur pertanggungjawaban perdata, pemilik kendaraan juga perlu memperoleh kepastian mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh untuk meminta pemulihan atas kerugiannya.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan hukum tidak hanya berfungsi menyelesaikan persoalan setelah kerugian terjadi, tetapi juga mencegah masyarakat menjadi korban kesalahan yang seharusnya dapat diantisipasi.
Menjaga Efektivitas Penegakan Hukum Tanpa Mengorbankan Hak Masyarakat
Penerapan e-tilang merupakan bagian dari perkembangan penegakan hukum lalu lintas yang patut didukung. Namun, efektivitasnya tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan menemukan dan menindak pelanggaran, melainkan juga dari kemampuannya memastikan bahwa penindakan dilakukan terhadap pihak yang tepat.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pelanggaran tidak semestinya dibebani akibat dari tindakan pihak lain hanya karena nomor polisi kendaraannya dipalsukan. Di sinilah pentingnya sistem verifikasi yang akurat, mekanisme keberatan yang mudah, serta kepastian mengenai perlindungan hukum ketika kesalahan identifikasi menimbulkan kerugian.
Menurut penulis, teknologi seharusnya membantu menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif sekaligus adil. Jangan sampai kemajuan sistem justru menciptakan persoalan baru bagi masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Pada akhirnya, e-tilang tetap diperlukan sebagai sarana modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Namun, penerapannya harus diimbangi dengan mekanisme yang mampu mencegah dan menangani kesalahan identifikasi secara tepat.
Sebab, penegakan hukum bukan hanya tentang memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa orang yang tidak bersalah tidak ikut menanggung akibat dari pelanggaran yang tidak pernah dilakukannya.
Tulisan ini merupakan opini penulis dalam perspektif hukum dan disusun untuk mendorong perhatian terhadap perlindungan hak pemilik kendaraan dalam penerapan sistem e-tilang.
Oleh : Husain Kafiel
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang