MCMNEWS.ID | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Andri/Man
MCMNEWS.ID – Penerapan kebijakan larangan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia dinilai harus tegas tanpa pandang bulu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurut Syahroni, Pasalnya, beberapa kasus Covid-19 di Indonesia terjadi karena kelonggaran pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA).
“Memang sudah saatnya ada kebijakan seperti ini, mengingat beberapa kasus di Indonesia diakibatkan oleh longgarnya pengawasan terhadap WNA yang masuk,” kata Sahroni ditulis Sabtu, (24/7/2021).
“Saya harapkan aturan ini berlaku tanpa pandang bulu, bagi TKA dari perusahaan kecil maupun besar seperti tambang,” tegasnya.
Ia meminta aturan terkait larangan tersebut dibuat secara jelas dan disosialisasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan industri.
Meskipun terlambat, lanjut Syahroni, pemerintah baru saja mengambil kebijakan menutup pintu bagi TKA masuk wilayah Indonesia selama masa PPKM. Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken oleh Yasonna Laoly pada 21 Juli 2021.
Politisi Partai Nasdem itupun menerangkan, dalam beleid tersebut, TKA menjadi salah satu pihak yang dikecualikan untuk masuk ke Indonesia. Padahal sebelumnya, izin masih diberikan kepada pekerja asing yang bertugas di proyek strategis nasional. Meskipun demikian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan.