MCMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan korelasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan kenaikan suara salah satu pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Arsul.
“MK telah memanggil 4 menteri pada 5 April, yaitu Menteri Sosial, Menko PMK, Menkeu, hingga Menko Perekonomian. Setelah MK mencermati para menteri sebagai data atau alat bukti hukum, mahkamah menemukan fakta hukum perlinsos telah diatur dalam APBN 2024,” lanjutnya.
Berdasarkan kesaksian Menkeu Sri Mulyani, sebanyak Rp496,8 triliun diketahui dianggarkan untuk program perlinsos dan mendapat persetujuan bersama antara pemerintah bersama DPR.
Sehingga dalam persidangan tersebut, MK menyatakan perencanaan dan pendistribusian program tersebut sah secara hukum.
“Tidak ada bukti intensi lain selain yang ditegaskan MK di atas,” tegas Arsul Sani.
Arsul mengatakan penyaluran bansos merupakan implementasi dari Undang-Undang APBN dan peraturan perundang-undangan terkait. Dia mengatakan apabila terdapat penyalahgunaan anggaran terkait penyaluran bansos, seharusnya hal tersebut ditangani oleh penegak hukum.
“Dengan demikian jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” kata dia.
Arsul mengatakan mengenai jangka waktu penyaluran bansos, dia mengatakan penentuan penyaluran amat berkaitan dengan tujuan perlinsos. Apabila sebagai upaya antisipasi, maka dilakukan sebelum bencana terjadi. Apabila sebagai mitigasi, maka dilakukan setelah bencana itu terjadi.
“Oleh karena itu, program perlinsos lazim digunakan sebelum dan sesudah bencana,” kata dia.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Selain perkara yang diajukan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK juga membacakan putusan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak hadir.