MCMNEWS.ID | Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Dok: KPU RI
Seperti yang diketahui dalam menuju tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, KPU menggunakan SIPOL sebagai alat bantu. SIPOL sangat penting dan strategis bagi penyelenggara, peserta, dan pemilih pada Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Sipol merupakan sistem teknologi informasi berbasis web untuk melayani partai politik calon peserta pemilu melakukan input data partai politik (profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan), guna persiapan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu.
SIPOL adalah komitmen KPU melaksanakan amanah Pasal 178 Ayat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.