MCMNEWS.ID – Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus mundur apabila dicalonkan atau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Idham mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.
“Sesuai pada Putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham, Kamis (18/7/2024).
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
Sementara itu, salah satu syarat yang wajib dipenuhi bakal calon kepala daerah dalam UU Pilkada adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR maupun DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.
Para caleg terpilih itu dijadwalkan akan dilantik pada Oktober 2024. Adapun masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
Mahkamah Konsitusi sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Diketahui, sejumlah caleg terpilih di Banten dikabarkan bakal maju dalam pilkada gubernur maupun bupati/walikota. Caleg DPR RI terpilih di antaranya, Airin Rachmi Diany (Golkar), Rano Karno (PDIP), dan Wahidin Halim (NasDem) dikabarkan bakal maju di Pilgub Banten. Begitupun dengan Andra Soni (Gerindra) dan Gembong R Sumedi (PKS), caleg terpilih DPRD Banten juga masuk bursa bakal maju di Pilgub Banten.
Pilkada 2024 sendiri bakal digelar pada 27 November mendatang. Saat ini, KPU mulai melakukan pemebentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.