MCMNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuan atas permintaan pertimbangan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta lebih dari seribu warga lainnya yang telah berstatus terpidana.
Persetujuan ini disampaikan setelah digelarnya rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah pada Kamis malam, 31 Juli 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mewakili pemerintah.
“Hari ini DPR RI mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat.
Dasco menjelaskan bahwa agenda konsultasi tersebut adalah untuk menanggapi surat Presiden Prabowo tertanggal 30 Juli 2025, yang meminta pertimbangan lembaga legislatif atas dua langkah hukum yaitu abolisi dan amnesti.
“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco.
Terkait Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, DPR menyatakan setuju atas usulan pemberian abolisi dari Presiden.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” jelasnya.
Sementara itu, DPR juga menyetujui usulan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang termasuk dalam kelompok 1.116 orang terpidana yang diusulkan mendapatkan pengampunan.
“Kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Untuk diketahui, abolisi merupakan kewenangan Presiden yang dapat menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum perkara diputus di pengadilan. Sementara amnesti adalah bentuk pengampunan terhadap hukuman pidana yang telah dijatuhkan, biasanya dilakukan atas dasar pertimbangan khusus, termasuk aspek politik atau kemanusiaan.