MCMNEWS.ID | Dok: Dery Ridwansyah/Jawapos
MCMNEWS.ID – Influencer Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, divonis oleh Pengadilan Tinggi Bandung untuk dimiskinkan.
Doni terbukti melakukan pencucian uang dan menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang berakibat kepada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Dalam putusan perkara nomor: 1/PID.SUS/2023/PT BDG, majelis hakim menyatakan barang bukti poin 33 hingga 136 dirampas untuk negara.
Barang bukti dimaksud seperti handphone Samsung berbagai tipe, iPhone, tablet Apple, kamera Sony, tas dan jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan, sepatu Balenciaga, baju Dior, jaket Oneonenine, motor Ducati Superleggera V4, mobil Porsche 911 Carrera 4S, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk hingga uang tunai miliaran rupiah.
“Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” sebagaimana dilansir dari laman Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2) dikutip dari CNNIndonesia.
Majelis hakim tingkat banding dengan menganulir putusan sebelumnya yang hanya empat tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Putusan ini diadili oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi. Putusan dibacakan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pertimbangan majelis hakim banding dalam menjatuhkan putusan ini yaitu opsi biner termasuk Platform Quotex dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Bappebti nomor: 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.
Menurut hakim, opsi biner berkedok investasi trading secara online adalah untuk mengelabui para calon member. Sedangkan substansi operasional yang sesungguhnya adalah kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Bappebti nomor: 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option yaitu QUOTEX bersifat ilegal dan kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perdagangan di bidang pasar modal, in casu trading berkedok investasi,” ucap hakim.