MCMNEWS.ID – Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO diharapkan konsisten dan tidak berubah-ubah.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto menegaskan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang ekspor minyak goreng dan CPO mulai 28 April 2022 jangan angin-anginan.
Ia mewanti-wanti agar kebijakan tersebut jangan hanya dibuat untuk menetralisir kegaduhan yang timbul di masyakarat akibat terungkapnya kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi,” kata Mulyanto kepada wartawan, Sabtu, 23 April 2022.
Mulyanto pun minta pemerintah segera merumuskan dan menetapkan kebijakan lanjutan terkait tata niaga minyak goreng (migor).
Menurutnya, kebijakan yang perlu diambil selanjutnya yakni memprioritaskan migor dan bahan baku migor (CPO) bagi kebutuhan pasar dalam negeri. Tidak seperti kebijakan sekarang, dimana CPO dan migor hampir di atas 70 persen didedikasikan untuk pasar ekspor mengejar devisa.
“Kebijakan yang memprioritaskan ekspor tersebut memunculkan kondisi yang mengherankan. Di satu sisi Indonesia sebagai negara produsen terbesar migor dunia, namun di sisi lain rakyatnya justru antre minyak goreng karena langka. Ini kan kondisi yang memalukan,” katanya.
Jadi ke depan, menurut Mulyanto, pemerintah harus tegas menetapkan CPO dan migor sebagai komoditas prioritas dalam negeri dan konsisten melaksanakannya.
“Pemerintah tidak boleh kalah dan lemah didikte korporasi,” imbuh politisi PKS tersebut.
Pemerintah mulai 28 April 2022 mendatang melarang ekspor minyak goreng (Migor) dan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Belum ditentukan sampai kapan batas waktu larangan ekspor tersebut diberlakukan.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti dikutip FIN melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
Jokowi menegaskan akan kebijakan itu akan dimulai pada 28 April 2022 mendatang.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada Kamis tanggal 28 April sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” papar Jokowi.