MCMNEWS.ID | Kepala BP2MI, Benny Rhamdani. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penyerahan klaim jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan, klaim BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk Pekerja Migran Indonesia yang mendapati kecelakaan saat bekerja atau bahkan meninggal dunia.
“Kita menyerahkan klaim asuransi yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan untuk para pekerja kita, baik yang meninggal atau kecelakaan saat bekerja,” kata Benny Rhamdani, di kantor UPT BP2MI DKI Jakarta, Rabu, (18/11/2020).
Benny mengungkapkan, setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan sosial.
Dengan demikian, lanjut Benny, negara harus hadir memastikan hak warganya, termasuk kepada para pekerja migran.
“Tentu perlindungan bagi pekerja dalam hal perlindungan sosial menjadi tanggung jawab negara, tidak boleh satupun Pekerja Migran Indonesia kehilangan perlindungan sosial,” tegasnya.
“Maka koordinasi dan kolaborasi dengan BPJS tenaga kerja harus terus dikuatkan dan ini menjadi komitmen kita untuk terus dijaga,” tandasnya.