MCMNEWS.ID | Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga merupakan Aktivis Perempuan dan Anak. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Aktivis perempuan dan anak, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Saraswati yang sedari dulu fokus dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu menyoroti beberapa hal dalam peraturan tersebut.
Saraswati menyebut, berdasarkan riset dan data dari negara-negara yang telah menerapkan hukuman serupa belum menunjukan efek positif.
“Yang pertama kita menolaknya bukan berarti kita tidak mendukung hukuman yang terberat untuk para pelaku kekerasan terhadap anak,” kata Rahayu Saraswati, Selasa, (5/1/2021).
“Tapi kita mempertanyakannya karena berdasarkan riset dan data dari negara-negara lain itu belum tentu menunjukan efek positif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Saraswati melanjutkan, selain itu, dirinya juga mempertanyakan cara penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Jika hukuman tersebut dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut Saraswati, hal itu bertolak belakang dengan sumpah mereka.
“Apalagi konteksnya sebagai hukuman bukan sebagai bagian dari rehabilitasi, kalau itu sebagai hukuman berarti ada penyiksaan yang dilakukan, tidak mungkin dari IDI akan menyetujui karena itu bertolak belakang dengan sumpahnya mereka.
“Kalau ini dilakukannya setelah menjalankan 15 tahun penjara itu akan dilakukannya bagaimana, karena tidak mungkin hanya dilakukan satu kali, karena kimia itu harus beberapa kali beberapa dosis selama rentan waktu 2 tahun itu,” lanjutnya.
Kendati demikian, jika peraturan tersebut bicara konteksnya pemulihan, menurutnya hal itu sudah tepat dan anggarannya harus sudah ada, bukan hanya untuk korban tapi juga untuk keluarga korban.
“Saat ini di Kemensos terakhir di tahun 2019 itu untuk 7000 korban, sementara data dari Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Pemberdayaan Perempuan belum tau berapa datanya,” tandasnya.