MCMNEWS.ID – Barekrim Polri melakukan penyitaan sebuah penginapan bintang empat, Hotel Aruss Semarang yang diduga dibangun dari uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online (judol).
Objek penyitaan hotel di kawasan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang.
“Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset (Hotel Aruss Semarang) yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ungkap Helfi.
Keputusan operasional hotel akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Akan kami lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu sendiri,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut dia, hotel itu dikelola PT Arta Jaya Putra dan memiliki nilai aset sebesar Rp200 miliar.
Diduga kuat dalam pengoperasiannya, hotel ini mendapat bagian dari hasil judi online (judol).
Menurut Helfi, penyitaan Hotel Aruss Semarang berawal dari penelusuran pihaknya terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar.
Sebab saat ditelusuri penyidik, ada transaksi melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.
“Hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar,” bebernya.
Selain menyita hotel, penyidik juga memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar.
“Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022, dengan total Rp 72.335.550.082,24 miliar,” kata Helfi.
Helfi mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama dengan kementerian lembaga terkait. Helfi pun menyampaikan apresiasi atas kerjasama tersebut.