MCMNEWS.ID – Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra resmi memecat anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zein sebagai kader partai berlambang Burung Garuda.
Pemecatan tersebut dilakukan sebagai buntut dari insiden pemukulan yang dilakukan Syukri Zein terhadap seorang perempuan di sebuah SPBU di Palembang.
“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat, 26 Agustus 2022.
Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra. Seperti Pasal 8,Pasal 16 ayat 2,Pasal 16 Ayat 3, Pasal 67 Ayat 5 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
Ia menjelaskan bahwa bunyi salah satu pasal yaitu Pasal 16 Ayat 2 yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Dengan resminya pemecatan tersebut Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra merekomendasikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Syukri Zein dari anggota DPRD Kota Palembang.
Sebelumnya, video oknum anggota DPRD Palembang memukul seorang perempuan di salah satu SPBU sempat di berbagai platform media sosial.
Belakangan pelaku pemukulan yang diketahui bernama Syukri Zein yang merupakan anggota DPRD Palembang Partai Gerindra