MCMNEWS.ID – Istri Juragan99, Shandy Purnamasari, menuangkan kegelisahan sekaligus kekecewaannya terhadap Putusan pengadilan yang memenangkan PS Glow.
Melalui unggahan di akun instagram pribadinya, Ia menilai bahwa produk MS Glow lah yang lebih dulu ada dibanding produk milik penggugat.
“Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow/*SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu,” tulis Shandy Purnamasari mengawali captionnya yang diunggah pada Rabu (13/7/2022).
Terkait hukuman gantu rugi senilai Rp 37,9 Miliar itu, Shandy Purnamasari menilai justru merasa bahwa selama ini pihaknya lah yang lebih dirugikan.
“Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp 37,9 miliar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?,” tanya Shandy Purnamasari.
Perjuangan keras membesarkan produk usaha MS Glow selama ini termasuk saat pandemi Covid-19 terasa pahit akan adanya putusan pengadilan tersebut. Namun, shandy akan terus memperjuangkan keadilan melalui pengajuan kasasi.
“Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami,” tutup Shandy Purnamasari.
Kuasa Hukum MS Glow, Arman Hanis, tetap menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menyebut beberapa pertimbangan majelis hakim tidak sesuai fakta yang ada. Berdasarkan tersebut lewat kuasa hukum, MS Glow berniat ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami keberatan karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tepat dan kami akan mengajukan hukum kasasi,” ucap Arman, Rabu (13/7).