MCMNEWS.ID – Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disinformasi dan Propaganda Asing tidak akan mengancam pilar demokrasi. Saat ini, regulasi tersebut masih berada dalam tahap awal penelitian dan penyusunan naskah akademik (NA).
Supratman menepis kekhawatiran publik terkait potensi pemberangusan kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa hak berpendapat dan kemerdekaan pers tetap menjadi prioritas yang dipayungi konstitusi.
“Itu masih sebatas kajian, sementara kami masih menyusun NA-nya, dan sekaligus nanti kami akan minta masukan,” jelas Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2),
Proteksi Kedaulatan di Tengah Era Digital
Supratman menjelaskan bahwa inisiatif ini bukanlah langkah yang luar biasa di kancah global. Banyak negara maju telah memiliki aturan serupa untuk membentengi warga negara mereka dari dampak negatif berita bohong, misinformasi, hingga ancaman teknologi mutakhir seperti deepfake yang berbasis kecerdasan buatan (AI).
Ia merujuk pada beberapa negara yang sudah lebih dulu menerapkan aturan sejenis, mulai dari Amerika Serikat, Singapura, Inggris, hingga Jerman. Fokus utamanya adalah menjaga stabilitas nasional dari intervensi informasi asing yang destruktif.
“Negara-negara besar juga sudah banyak yang melakukan itu… Gak usah khawatir, ini gak ada keterkaitan dengan Pers, gak terkait dengan kebebasan berekspresi,” tambahnya.
Respons terhadap Dinamika Geopolitik
Kebutuhan akan aturan ini, menurut Supratman, dipicu oleh kondisi geopolitik dunia yang kian tidak menentu. Pemerintah memandang perlunya langkah preventif untuk melindungi kedaulatan negara dari arus disinformasi yang bergerak sangat cepat.
“Sekarang perkembangan geopolitik luar biasa… Karena itu, (RUU untuk menangkal disinformasi) penting buat semua negara, bukan cuma kita,” tegasnya.
Update Mengenai Isu Terorisme
Selain membahas RUU Disinformasi, Menkum juga menyinggung terkait regulasi yang mengatur peran TNI dalam penanganan terorisme.
Ia menyatakan telah memberikan mandat khusus kepada Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, untuk mengawal progres pembahasan tersebut.
“Saya minta wamenkum, saya tanya dulu perkembangannya (ke) wamenkum,” tutup Supratman.