MCMNEWS.ID | Artis Gisella Anastasia. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Gisella Anastasia yang menghebohkan publik akibat video mesum yang beredar diduga mirip dirinya membuat pernyataan yang tatkala hebohnya. Mantan istri Gading Marten itu mengakui jika kehilangan ponsel tiga tahun lalu.
Hal itu diungkapkan pengacara kondang Hotman Paris usai tamu, Gisel, yang mengaku kehilangan ponsel. Namun data yang sudah dihapus di ponsel itu mendadak muncul lagi.
Setelah merasa menghapus data yang menurutnya penting tersebut, Gisel memberikan ponsel itu ke manajernya. Mantan istri Gading marten itu kemudian bingung data yang seingatnya sudah dihapus bisa bocor ke publik.
“Menurut pengakuan Gisel, handphone itu 3 tahun lalu dikasih ke manajernya dan dia sudah hapus. Entah kenapa bisa nongol,” ungkap Hotman.
Sayangnya, Hotman Paris tidak menjelaskan data apa yang dikeluhkan Gisel bisa bocor ke publik. Saat itu, Gisel juga tidak meminta bantuan hukum ke Hotman Paris.
“Gisel datang ke saya pribadi sebagai teman,” tutur Hotman Paris.
Belum diketahui data apa yang dihapus tersebut. Pengakuan Gisel tersebut menjadi tanda tanya usai belakangan sang aktris tengah diterpa kasus video seks mirip dirinya.
Tak banyak pernyataan dari Gisel soal video seks mirip dirinya yang gempar awal November 2020. Dari video yang sempat jadi trending topic ini, polisi sudah menangkap dua pelaku penyebar.
Gisel bahkan juga sudah menjalani pemeriksaan terkait hal itu. Meski begitu, hingga kini polisi belum juga menyampaikan siapa pemeran di video seks tersebut.
Polisi mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan keaslian video karena yang beredar adalah video hasil repro atau direkam ulang dari sebuah video yang diputar dari device lainnya.
Hotman Paris kala itu jadi salah satu yang turut berkomentar. Ia bicara unsur pidana hingga meminta agar pemeran dalam video tersebut berhati-hati.
“Dulu pernah ada contoh kasus aktor penyanyi AR dan dua cewek LM sama CB salah satu klien saya, ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena tapi juga yang lalai menyimpan sehingga tersebar,” ujar Hotman dalam tayangan Insert 10 November 2020.
Hotman menambahkan, kelalaian menyimpan dapat dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi.