MCMNEWS.ID | Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. Dok: instagram @puterikomarudin
MCMNEWS.ID – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menyebut perlu adanya dasar hukum yang kuat dalam mengatur produk dan jasa keuangan yang ditawarkan financial technology (fintech) atau Teknologi Finansial (Tekfin).
“Salah satu faktor penting yang perlu segera dibangun adalah dengan memperkuat dasar hukum pengaturan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan fintech,” kata Puteri Komarudin, dikutip dari akun instagram pribadinya, Kamis, (4/11/2021).
“Diperlukan dasar hukum yang lebih tinggi dari Peraturan @ojkindonesia, yaitu berupa Undang-Undang, untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia dan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada,” lanjutnya.
Puteri menerangkan, saat ini DPR RI juga tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut yang juga telah masuk dalam Prolegnas sebagai usulan dari DPR dengan nama RUU Teknologi Finansial (Tekfin).
Politisi Partai Golkar itupun berharap UU Tekfin tidak hanya mengatur aktivitas penyelenggara dalam memberikan produk dan jasa keuangan, tapi juga perlu mengatur teknologi informasi yang digunakan, status fintech yang bisa beroperasi, produk dan jasa yang ditawarkan, hubungan pemberi dan penerima pinjaman.
“Termasuk menjamin perlindungan bagi pengguna layanan, seperti atas data pribadi, maupun bunga ataupun biaya yang wajar,” tuturnya.
“Selain itu, kita juga perlu dukung dibangunnya sistem early warning untuk meningkatkan pengawasan atas kinerja pinjol dalam memberikan pinjaman maupun mengukur kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman. Misalnya, melalui suatu pusat data fintech lending yang kini juga tengah dikembangkan OJK,” tandasnya.