MCMNEWS.ID | Ilustrasi pemungutan suara. Dok: Istimewa
MCMNEWS.ID – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang, Farid Albi, ketika dikonfirmasi menjelaskan, pemungutan suara ulang dilakukan lantaran Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 15 yang memimpin pemungutan suara bukanlah orang yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penetapan.
“Jadi bukan kericuhan, tadi dari PTPS kami dilapangan sekitar pukul 12.00 WIB, ada koordinator saksi dari salah satu paslon yang memberitahukan kepada TPS bahwa ketua KPPS yang memimpin pemungutan surat suara itu bukan KPPS yang sesuai di SK penetapan dari PPS,” jelas Farid kepada Mcmnews.id, Rabu malam, (9/12/2020).
Selain itu, orang yang mengaku-ngaku sebagai Ketua KPPS tersebut sudah menandatangani surat suara yang akan akan dicoblos oleh pemilih.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Farid, pihaknya telah merekomendasikan kepada Bawaslu Kota Tangsel untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 15.
“Yang kedua orang tersebut sudah menandatangani surat suara, jadi surat suara ditanda tangani diluar dari KPPS yang sudah ditetapkan. Terakhir itu sudah sebanyak 208 (pemungutan surat suara),” ungkapnya.
“Jadi hasil tadi kami dilapangan, kami dari Panwascam Pamulang merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Nanti hasil kajian kami akan kita kirimkan ke Bawaslu, dan Bawaslu akan merekomendasikan itu ke KPU,” lanjutnya.
Kendati demikian, Farid mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa memastikan orang yang mengaku-ngaku sebagai ketua KPPS tersebut terafilisiasi dengan salah satu calon atau tidak.
“Sampai saat ini kita juga sebenarnya tidak menentukan bahwa itu bukan TPS rawan. Iya (tidak terindikasi dengan salah satu paslon),” pungkasnya.