MCMNEWS.ID | Pendistribusian surat suara Bawaslu Tangsel. Dok: Bawaslu Tangsel
MCMNEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan kejanggalan dalam pendistribusian surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada Tangsel 9 Desember mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, kejanggalan yang dimaksud adalah jumlah surat suara yang didistribusikan KPU kepada pihak kecamatan hanya sebanyak 1.001.784.
Menurut Acep, jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diketahui oleh Bawaslu Kota Tangsel.
”Kami melakukan pengawasan distribusi dari Surabaya hingga Tangsel. Jumlah sebelumnya ada 1.003.784, kami pertanyakan jumlah 2.000 lainnya,” kata Acep, dikutip dari website resmi Bawaslu Tangsel, Rabu, (2/12/2020).
Acep mengungkapkan, informasi yang dia dapat dari KPU adalah 2.000 surat suara sengaja disimpan sebagai cadangan jika ada pemungutan suara ulang. Sehingga diputuskan untuk tidak didistribusikan.
Selain itu, Acep mengatakan, kejanggalan lainnya adalah kurangnya surat suara di Kecamatan Setu. Dari hasil pengawasan, Acep memastikan Kecamatan Setu memiliki kekurangan surat suara hingga 1.800-an.
”Saya tidak ingat pasti jumlahnya, namun sekitar segitu,” ungkap Acep.
Bawaslu juga mendapati kendaraan yang membawa logistik tidak membawa surat jalan. Padahal seharusnya, lanjut Acep, setiap kendaraan memiliki Berita Acara (BA) Surat Jalan.
”Hal tersebut diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan di Tujuh Kecamatan,” kata dia.
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Bawaslu Kota Tangsel memerintahkan Pengawas tingkat Kecamatan untuk tidak membuka segel mobil sampai berita acara surat jalan kendaraan pengantar logistik tersebut dikeluarkan.