MCMNEWS.ID | LBH Sahabat Suhendar, Nurman Samad melaporkan Bawaslu Kota Tangsel ke DKPP. (Dok: Andre)
MCMNEWS.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sahabat Suhendar melaporkan ketua dan seorang Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Direktur LBH Sahabat Suhendar, Nurman Samad, mengatakan, pihaknya melapor ke DKPP adalah respon dari ditolaknya salah satu laporan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kandidat Pilkada Kota Tangsel.
Dijelaskan nurman, sebelumnya dirinya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilahan tentang ambiguitas dan ketidak Validan daftar riwayat hidup dari salah satu calon walikota kepada Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan telah teregistrasi dengan Nomor Paporan 025/PL/PW/Kota/11.03/X/2020.
“Berselang beberapa hari, (tepatnya) pada Senin tanggal 25 Oktober 2020 Bawaslu mengirimkan surat kepada kami terkait pemberitahuan status laporan dari pengadu, dengan Nomor Surat 352/K/BT-08/PM.06.02/X/2020,” kata Nurman Samad, dalam keterangan tertulis yang diterima Mcmnews.id, Kamis, (5/11/2020).
“Dimana surat tersebut berisi tentang kesimpulan bahwa laporan dari kami tidak dapat diproses lebih lanjut dengan alasan bahwa dugaan pelanggaran yang sampaikan terkait ambiguitas dan ketitak validan daftar riwayat hidup salah satu calon walikota bukan merupakan suatu pelanggaran pemilihan,” tambahnya.
Menurutnya, alasan penolakan laporan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangsel tidak berdasarkan hukum.
Padahal, lanjut Nurman, laporan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan calon walikota.
“Artinya ketika Bawaslu beranggapan bahwa laporan dari masyarakat bukan merupakan pelanggaran pemilihan tidak kemudian secara otomatis penindakannya dihentikan,” tetas Nurman.
“Semestinya lebih lanjut diperiksa, apakah laporan dugaan tersebut melanggar peraturan perundang-perundangan lainnya. Jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, semestinya laporan tersebut diteruskan kepada instansi yang berwenang sebagaimana perintah regulasi,” lanjutnya.
selain itu, Nurman mengungkapkan, dirinya juga mendapati pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pegawai Bawaslu, yang menanyakan dan ingin mengetahui keberpihakan dirinya terhadap salah satu calon.
Menurutnya, sikap tersebut tidak pantas dilakukan oleh pegawai Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan. Dikatakan Nurman, sikap tersebut secara terang menyalahi tugas dan kewenangan dari Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pelanggaran diatas, memperlihatkan bahwa Bawaslu Kota Tangsel dalam menjalankan tugasnya tidak profesional dan terkesan malas-malasan untuk menindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat. Padahal anggaran untuk menunjang kegiatan atau pekerjaan bawaslu Kota Tangsel cukup besar berkisar 8 miliyar, namun tidak menunjukan dampak yang baik malah justru sebaliknya,” tandasnya.