MCMNEWS.ID – Mahkamah Agung memutuskan pemerintah harus memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.
Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.
Adapun uji materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam pertimbangan para hakim agung, pemerintah bahkan tidak boleh memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksin covid-19, baik dengan alasan darurat wabah pandemi covid-19 serta keselamatan rakyat.
Kecuali, adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam.
Adapun putusan itu diambil pada 14 April 2022 oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Majelis Hakim menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam amar putusan pun disampaikan, Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dapat menjamin kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.
Dalam amar putusannya, Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberi perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.
“Pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 tidak serta merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat,” bunyi isi pertimbangan MA.
Pada uji materi itu, MA pun menyebut pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan jenis vaksin untuk masyarakat, khususnya umat Islam.
Karena, vaksin yang dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah vaksin Covid-19 buatan Sinovac Life Science Co.Ltd dan PT Bio Farma.
Sementara itu, fatma MUI telah menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.