MCMNEWS.ID | Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan, Li Claudia Chandra. (Dok: Istimewa)
MCMNEWS.ID – Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Li Claudia Chandra sindir Gerakan Pemuda Sadar Pilkada (GPSP) tak paham Undang-Undang Pilkada.
Hal itu lantaran GPSP melaporkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati ke Bawaslu Kota Tangsel terkait dengan salah satu programnya yakni bantuan Rp 100 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) per tahun, termasuk insentif Rp 1 juta per tahun dinilai terkait dengan politik uang.
Li Claudia Chandra mengungkapkan, program yang ditawarkan oleh Muhamad-Saraswati adalah tersebut adalah bagian dari mensejahterakan masyarakat Tangsel.
“Saya menilai GPSP Tidak memahami Undang-Undang Pilkada dan Juga tidak bisa membedakan yang namamya Program yang termuat dalam Visi Misi calon dan yang mana Politik uang,” katanya, dalam keterangan yang diterima Mcmnews.id, Rabu, (21/10/2020).
“Janji program ini adalah janji yang nantinya akan dituangkan dalam RPJMD Kota Tangerang Selatan 2021 -2024,” lanjutnya.
Wanita yang akrab disapa Alin itupun menjelaskan, sama halnya dengan janji program Presiden Jokowi pada kontestasi Pemilihan Presiden lalu, yaitu program dana desa.
Menurutnya bahwa program pasangan yang diusung dan didukung oleh 9 Partai itu bukanlah pelanggaran kampanye.
“Presiden Jokowi dalam kampanye Pilpres pun menjanjikan program-program seperti dana desa, nah apakah janji program tersebut dikategorikan money politik,” tanya Alin.
“Ada baiknya GPSP mencari GPS (Global Positioning System) yang tepat dan akurat agar kesadaran dan Kepeduliannya terhadap Pilkada Tangsel ini bisa lebih bermanfaat. Laporkanlah ASN yang sudah terang-terangan memihak di Pilkada ini,” tandasnya.