MCMNEWS.ID – Persoalan pengalihan harta kekayaan kepada keluarga baru bukan semata-mata menyangkut kebebasan seseorang dalam mengelola asetnya. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika berdampak pada pemenuhan kewajiban orang tua terhadap anak-anak dari perkawinan sebelumnya.
Pengalihan seluruh aset oleh seorang ayah kepada istri baru maupun anak-anak dari perkawinan kedua berpotensi menimbulkan ketidakadilan, khususnya apabila tindakan tersebut mengakibatkan terabaikannya hak-hak anak dari perkawinan terdahulu. Persoalan menjadi semakin kompleks ketika anak sulung harus mengambil alih seluruh beban nafkah keluarga yang semestinya menjadi tanggung jawab orang tua.
Dalam konteks ini, hukum tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan harta, tetapi juga mengenai kewajiban, perlindungan anak, dan keadilan dalam hubungan keluarga.
Kewajiban Orang Tua Tidak Hilang karena Perkawinan Baru
Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa akibat putusnya perkawinan, baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur kewajiban serta kekuasaan orang tua terhadap anak. Pada prinsipnya, kewajiban orang tua dalam memelihara dan mendidik anak tetap berlaku sampai anak dapat berdiri sendiri atau menikah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artinya, perceraian maupun perkawinan kembali tidak serta-merta menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak dari perkawinan sebelumnya.
Permasalahan muncul ketika pengalihan seluruh aset justru membuat anak sulung harus menanggung kebutuhan hidup, biaya kesehatan, dan pendidikan adik-adiknya. Dalam keadaan demikian, anak sulung bukan hanya menghadapi beban ekonomi, tetapi juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengembangkan masa depan dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Tanggung jawab keluarga yang semestinya dijalankan oleh orang tua akhirnya berpindah kepada anak, bukan semata-mata karena kesukarelaan, melainkan karena keadaan yang memaksanya mengambil peran tersebut.
Pengalihan Aset dan Potensi Perbuatan Melawan Hukum
Dalam perspektif hukum perdata, pengalihan aset semasa hidup melalui hibah, transaksi jual beli yang diduga fiktif, atau perubahan nama kepemilikan kepada keluarga baru perlu dilihat berdasarkan tujuan, proses, dan akibat hukumnya.
Apabila pengalihan tersebut dilakukan dengan cara yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, tindakan itu dapat dipersoalkan melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Untuk menilai adanya PMH, perlu diperhatikan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang timbul.
Dalam persoalan ini, kerugian yang dialami anak sulung dapat berupa kerugian materiil, seperti pengeluaran biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan adik-adiknya. Selain itu, terdapat pula potensi kerugian immateriil berupa tekanan psikologis serta terganggunya kesempatan untuk membangun masa depan pribadi.
Namun, pembuktian tetap menjadi unsur penting. Harus dapat ditunjukkan bahwa pengalihan aset yang dipersoalkan memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami, serta memenuhi unsur-unsur PMH berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari adanya pengalihan harta, tetapi juga dari cara pengalihan tersebut dilakukan dan dampaknya terhadap hak-hak pihak yang dirugikan.
Hak Waris dan Prinsip Legitime Portie
Selain menyangkut kewajiban nafkah, persoalan pengalihan aset juga berkaitan dengan perlindungan hak waris. Dalam hukum perdata, dikenal prinsip legitime portie, yaitu bagian mutlak dari harta peninggalan yang dilindungi bagi ahli waris tertentu dalam garis lurus, sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata.
Prinsip ini menjadi penting ketika pengalihan harta semasa hidup diduga dilakukan untuk mengurangi atau meniadakan bagian mutlak ahli waris yang dilindungi undang-undang.
Dalam keadaan tertentu, pemberian semasa hidup atau hibah yang melanggar hak legitime portie dapat menjadi objek tuntutan pengurangan (inkorting) sebagaimana berkaitan dengan Pasal 924 KUHPerdata.
Oleh karena itu, pengalihan aset kepada keluarga baru tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kehendak pemilik harta. Perlu pula diperhatikan ketentuan mengenai hak ahli waris, bentuk peralihan aset, serta batas-batas hukum yang berlaku.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan status harta, hubungan para pihak, serta fakta konkret dalam perkara. Tidak setiap pengalihan aset semasa hidup secara otomatis merupakan pelanggaran hak waris.
Beban Nafkah Anak Sulung dan Tuntutan Ganti Rugi
Ketika anak sulung secara rutin mengeluarkan biaya untuk menggantikan kewajiban orang tua, muncul persoalan mengenai kemungkinan pemulihan kerugian yang telah ditanggungnya.
Dalam konteks hukum perdata, keadaan tersebut dapat dikaji melalui konsep zaakwaarneming atau pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 KUHPerdata. Selain itu, Pasal 1359 KUHPerdata mengenai pembayaran yang tidak terutang juga dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan, sepanjang sesuai dengan fakta dan unsur hukum yang terpenuhi.
Kedua ketentuan tersebut tidak serta-merta memberikan hak penggantian seluruh biaya dalam setiap keadaan. Penerapannya perlu dinilai berdasarkan dasar pembayaran, tujuan pengeluaran, hubungan hukum para pihak, serta bukti yang tersedia.
Karena itu, pencatatan pengeluaran menjadi sangat penting. Bukti transfer, kuitansi, tagihan pendidikan, biaya kesehatan, dan catatan kebutuhan sehari-hari dapat membantu menunjukkan jumlah pengeluaran nyata yang telah ditanggung anak sulung.
Apabila ditemukan dasar hukum yang memadai, upaya menuntut pemulihan kerugian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Gugatan Hukum sebagai Upaya Memulihkan Keadilan
Dalam situasi ketika pengalihan aset diduga merugikan hak-hak anak dan menimbulkan beban ekonomi yang tidak semestinya, gugatan PMH dapat dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk memperoleh perlindungan hukum.
Tuntutan yang diajukan dapat mencakup permohonan pembatalan atau pengurangan akibat hukum dari pengalihan aset, serta ganti rugi atas kerugian yang dapat dibuktikan. Dalam keadaan yang memenuhi persyaratan, pihak yang berkepentingan juga dapat memohon sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tertentu guna menjaga kepentingan hukum selama proses persidangan.
Namun, pengabulan tuntutan tersebut tetap bergantung pada kewenangan pengadilan, dasar hukum yang relevan, kedudukan para pihak, dan kekuatan pembuktian. Tidak semua pengalihan aset dapat dibatalkan, dan tidak setiap tuntutan ganti rugi dapat dikabulkan tanpa pembuktian yang memadai.
Oleh sebab itu, anak sulung yang menghadapi persoalan demikian perlu mengumpulkan bukti transaksi pengalihan aset, dokumen kepemilikan, serta rekapitulasi pengeluaran yang telah ditanggung. Langkah ini penting untuk memperjelas hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan kerugian yang dialami.
Menjaga Hak Anak dan Kepastian Hukum
Persoalan pengalihan aset kepada keluarga baru yang berujung pada terabaikannya anak dari perkawinan sebelumnya tidak hanya berkaitan dengan hukum waris dan hukum perdata. Persoalan ini juga menyentuh prinsip perlindungan anak, hak untuk tumbuh dan berkembang, serta kebutuhan untuk memperoleh kehidupan yang layak.
Kebebasan seseorang dalam mengelola harta kekayaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku. Kebebasan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban yang masih melekat atau mengabaikan hak pihak lain yang dilindungi oleh hukum.
Di sisi lain, perlindungan hukum juga harus dijalankan secara objektif. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran tidak boleh semata-mata didasarkan pada konflik keluarga, tetapi harus bertumpu pada fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Pada akhirnya, persoalan ini mengingatkan kita bahwa pembentukan keluarga baru tidak berarti menghapus tanggung jawab terhadap keluarga sebelumnya. Anak sulung tidak semestinya secara otomatis dibebani seluruh tanggung jawab ekonomi keluarga hanya karena aset orang tuanya telah dialihkan kepada pihak lain.
Hukum harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara hak seseorang mengelola hartanya, kewajiban orang tua terhadap anak, dan perlindungan hak-hak keperdataan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.Sebab, keadilan dalam keluarga bukan hanya tentang siapa yang menguasai harta, melainkan juga tentang siapa yang tetap menjalankan tanggung jawab dan siapa yang haknya tidak boleh diabaikan.
Tulisan ini merupakan opini penulis dalam perspektif hukum. Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, bukti, dan penerapan ketentuan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Oleh : Puspa Alfi Mardiyah
Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum, Universitas Pamulang