MCMNEWS.ID – Praktik lancung berupa penipuan bermodus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhasil dibongkar. Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, membeberkan bahwa aksi penipuan proyek bodong ini telah menelan kerugian kolektif para korban hingga mencapai Rp1,9 miliar.
Sony menjelaskan, jajaran kepolisian bergerak cepat merespons aduan masyarakat dan telah memproses sejumlah laporan hukum.
Salah satu penindakan sukses dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, di mana sang pelaku penipuan kini sudah berhasil diringkus. Hingga saat ini, tercatat ada 21 orang yang resmi melapor dengan akumulasi kerugian yang sangat masif.
“Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar. Rata-rata kerugian per orang Rp100 jutaan,” ungkap Sony saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mengingat jaringan penipuan ini diduga meluas, BGN terus mengintensifkan koordinasi dengan jajaran polres dan polda di berbagai wilayah hukum lainnya.
Beberapa daerah yang kini tengah dipantau ketat seiring munculnya laporan korban baru antara lain wilayah Tangerang, Lombok Timur, hingga Batam.
Di lokasi yang sama, Kepala Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Kasatgas MBG) Polri, Irjen Nurworo Danang, menegaskan komitmen penuh institusinya untuk mengawal program prioritas tersebut dari segala bentuk penyalahgunaan, termasuk praktik gelap memperjualbelikan titik operasional SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” tegas Danang.
Mantan Kapolda Jambi itu mengonfirmasi bahwa penanganan kasus serupa kini sudah mulai berjalan di bawah kendali penyidik di beberapa polda jajaran.
Guna membersihkan implementasi program dari para mafia anggaran, Danang meminta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengendus adanya indikasi korupsi atau pungutan liar.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” pungkasnya menutup imbauan.