MCMNEWS.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten melontarkan kecaman keras terhadap dua insiden kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis di wilayah Banten pada 21 Agustus 2025.
Menurut LBH Keadilan, peristiwa pengeroyokan wartawan saat meliput di PT Genesis Regeneration Smelting, Serang, serta intimidasi yang dilakukan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Tangerang, Desyanti, terhadap seorang jurnalis, merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan kebebasan pers.
Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama sistem demokrasi di Indonesia.
Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, menilai kedua insiden tersebut tidak bisa dianggap remeh. Hamim menegaskan, wajar bila kondisi di Banten saat ini disebut sebagai “darurat kebebasan pers”, mengingat dalam kurun waktu satu hari saja terjadi dua tindak kekerasan terhadap jurnalis.
“Pihak berwenang harus bertindak tegas dan tidak bisa hanya menjerat para pelaku dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga harus menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Abdul Hamim Jauzie.
“Penerapan UU Pers ini penting untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi profesi jurnalis dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi kerja pers,” lanjutnya.
Ia juga menekankan, aparat kepolisian tidak boleh membiarkan kasus serupa berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional. Jangan biarkan kasus-kasus seperti ini berlarut-larut. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Diketahui, pada Kamis (21/8/2025), dua kasus kekerasan menimpa jurnalis di wilayah Banten. Di Kabupaten Tangerang, wartawan Ahmad Nurul Fahreza (Reza) mendapat intimidasi ketika hendak mengonfirmasi isu dugaan “pengerukan konsumsi tamu” kepada pihak DPRD.
Desyanti, Kabag Hukum DPRD setempat, disebut menghalangi, bahkan melontarkan ancaman dengan menyebut kedekatannya pada pejabat kepolisian.
Di hari yang sama, insiden berbeda terjadi di Kabupaten Serang. Seorang jurnalis mengalami pengeroyokan saat melakukan peliputan di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, yang tengah disidak Kementerian Lingkungan Hidup.