MCMNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung soal hak atas perlindungan data pribadi menyusul penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Kejagung dengan operator telekomunikasi terkait integrasi data dalam rangka penegakan hukum, termasuk soal penyadapan informasi.
Pernyataan Puan itu menyusul diumumkannya penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah operator seluler terkait penyadapan pada Selasa (24/6/2025).
Operator telekomunikasi besar di Indonesia yang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung , yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama antara Kejagung dan perusahaan telekomunikasi tersebut mencakup pertukaran serta pemanfaatan data atau informasi pengguna telepon.
Menurut Puan, upaya pengawasan yang dilakukan legislator ini selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi.
“Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan.
Pasalnya, saat ini sangat penting menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab, kepercayaan publik dapat tumbuh jika aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.