MCMNEWS.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Selasa 15 April 2025.
Wahyunoto ditahan pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP.
Dia mengatakan Wahyunoto ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Tangsel karena aktif berperan menentukan lokasi pembuangan sampah. Ia bekerja sama dengan saksi Zeki Yamani menentukan lokasi untuk pembuangan.
Dijelaskan, peran WL berperan dalam proses perencanaan pengadaan. Ia mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender.
Rangga sebutkan bahwa WL telah bersekongkol dengan tersangka SYM Direktur PT EPP untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar memiliki persyaratan pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan.
“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelasnya.
Wahyunoto dan Sukron diduga telah mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Tujuannya, agar PT EPP dapat memiliki KBLI pengelolaan sampah sendiri. Untuk mengkondisikan pemenangan PT EPP, Wahyunoto dan Sukron lantas mendirikan Bank Sampah Induk Rumpintama, CV BSIR.
“CV BSIR ini sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Rangga menjelaskan, untuk mendirikan CV BSIR, Wahyunoto dan Sukron telah melakukan pertemuan bersama Agus Syamsudin pada Januari 2024 lalu di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Disepakati, Agus Syamsudin menjabat direktur utama CV BSIR. “Pendirian CV BSIR ini bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH angsel,” ungkapnya.
Tersangka Wahyunoto akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain termasuk mengecek apakah ada aliran dana ke tersangka dalam perkara ini.
“Untuk sementara tim masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap aliran dananya,” ucapnya.