Resmi Ditetapkan Pj Gubernur Banten, UMK Tangsel Tahun 2024 Naik 2,62 Persen
Kamis, 30 November 2023, 15:29 WIB
Penulis : Ginan
MCMNEWS.ID – Upah Minimum Kota (UMK) kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Besaran UMK Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan sebesar 2,62 Persen atau sebesar Rp.119.339,06.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp4.551.451,70 di tahun 2024 menjadi Rp4.670.791,00.
Besaran UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024 yang ditandatangi langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis, 30 November 2023.
Penentuan kenaikan besaran UMK Kota Tangsel tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan berharap keputusan tentang besaran kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 dapat diterima oleh semua pihak baik pengusaha maupun pekerja.
“Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini,” kata Sabam Maringan, Kamis, 30 November 2023.
Sabam pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Tangsel sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tetap menjaga kondusivitas Kota Tangerang Selatan yang merupakan rumah kita bersama. Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel,” pungkasnya.