MCMNEWS.ID – Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran menjelang pemilu 2024 dengan Nomor 01/SE-DP/XII/2022. Surat edaran tersebut berkaitan dengan keterlibatan profesi wartawan/jurnalis dalam dunia politik di pemilu 2024.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya mengingatkan kepada wartawan/jurnalis yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon untuk nonaktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Kemudian, dijelaskan juga dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Lalu dalam Pasal 6 UU Pers, terdapat lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Sebelumnya, setiap menjelang pelaksanaan pemilu, Dewan Pers selalu mengeluarkan edaran atau seruan kepada komunitas pers untuk menjaga netralitas pemberitaan.
Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.