MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Dok: ist
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dikabarkan akan merubah badan hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut berubahnya badan hukum BUMD tentunya akan membawa perubahan di internal, salah satunya perubahan pada komposisi kepemilikan saham.
“Iya nantinya akan ada perubahan,” kata Benyamin Davnie, ketika diwawancara usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis, 23 Februari 2023.
Menurut Benyamin, tidak menutup kemungkinan saham BUMD Kota Tangsel nantinya dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Bisa jadi 100 persen nanti (saham BUMD, red) milik pemerintah daerah,” tutur Benyamin Davnie.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki seluruh atau paling sedikit 51 persen saham BUMD dengan badan hukum Perseroda.
Dilansir dari laman resmi PT PITS, saat ini BUMD PT PITS sendiri sahamnya dimiliki oleh Pemkot Tangsel sebanyak 99 persen dan 1 persen dimiliki oleh Koperasi Pegawai Negeri Sipil Kota Tangerang Selatan Sejahtera Praja Mandiri.