MCMNEWS.ID | Kepala Bidang Tata Ruang Tangsel, Yulia Rahmawati. Dok: Tagor
MCMNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini terus menggodok Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menerangkan, RDTR Kota Tangsel saat ini telah masuk kedalam tahapan pemaparan pada lintas sektor di Pemerintah Pusat.
“Kita sudah memenuhi undangan dari Kementerian untuk melakukan pembahasan lintas sektoral. Pak Walikota telah melakukan pemaparan kepada beberapa kementerian terkait,” kata Yulia Rahmawati, Senin, (21/11/2022).
“Pemaparan lintas sektoral dilakukan agar RDTR Kota Tangsel nantinya dapat terintegrasi dengan beberapa proyek strategis nasional yang berada di Kota Tangsel,” tambahnya.
Yulia menjelaskan, RDTR Kota Tangsel nantinya diharapkan menjadi acuan pemberian izin dalam rencana pembangunan di Kota Tangsel.
Selain itu, lanjutnya, hadirnya RDTR juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di Kota Tangsel seperti banjir dan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Untuk pencegahan banjir, di Kota Tangerang Selatan sendiri ada kewajiban untuk pengembangan KDH (Koefisien Dasar Hijau) itu lebih tinggi dari Kabupaten dan Kota lain,” terang Yulia.
Yulia menuturkan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan rencana tindak dalam beberapa tahun kedepan untuk memenuhi persentase RTH.
Rencana tindak yang dimaksud, lanjutnya, yaitu dengan menggali potensi pengembangan wilayah perumahan yang mengharuskan menyediakan minimal 12,5 persen untuk RTH.
“Ketentuan zonasi setiap pengembangan kawasan ada kewajiban menyediakan RTH. Untuk misalnya perumahan kepadatan sangat tinggi, RTH yang harus dipenuhi yaitu 12,5 persen. Sedangkan untuk perumahan kepadatan sangat tinggi yang bertampalan dengan zona banjir itu harus 20 persen,” terangnya.
Selain itu, Yulia melanjutkan, pihaknya juga tengah merencanakan untuk memaksimalkan beberapa aset milik Pemkot yang belum ditentukan peruntukannya. Dengan begitu, ia yakin kewajiban Kota Tangsel untuk memenuhi persentase RTH 20 persen dapat terwujud.
“Pak Walikota juga menyampaikan nanti akan minta kepada bidang aset untuk mendata tanah-tanah aset yang tidak bisa dikembangkan untuk sarana prasana gedung. Misalnya karena tidak ada akses jalan atau karena daerah resapan itu nanti kita klaim sebagai RTH,” tuturnya.
“Mungkin nanti kedepannya aset-aset tersebut akan dibangun beberapa fasilitas penunjang. Jadi tanahnya bisa dimanfaatkan dan bisa menambah RTH, itu nanti bisa masuk Taman Kelurahan atau Taman Kecamatan,” tambahnya.
Yulia menerangkan, dalam Perwal tersebut nantinya juga didorong untuk pemanfaatan lahan untuk bisa dibangun berdasarkan kajian oleh dinas teknis.
“Misalkan dari DSDABMBK (Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, red) misalkan mau bangun tandon dimana, itu dibuka untuk diseluruh wilayah, berdasarkan kajian dari mereka,” unkapnya.
“Jadi misalkan diperlukan antisipasi banjir di titik-titik mana, mereka kajiannya ada dari dinas teknis, diakomodir bisa, dibangun tandon bisa,” tutupnya. ADV