MCMNEWS.ID | Ketua DPR RI Puan Maharani. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).
Ia juga mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual yang serupa di lingkungan institusi negara.
Puan menilai dengan sudah adanya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Puan mendesak agar para pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi tegas,
“Dalam UU TPKS, pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan dapat dipidanakan. Selain itu, UU TPKS juga mengatur pemberatan ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan atasan korban di tempat kerja,” kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (26/10/2022).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu pun tak luput mengingatkan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan dan pendampingan hukum, serta terjaminnya hak korban.
“Keadilan bagi korban kekerasan seksual harus ditegakkan, dan tidak boleh ada yang melakukan intervensi,” tegasnya.
Puan berpendapata bahwa dengan adanya Satgas Anti Kekerasan Seksual dinilai sejalan dengan UU TPKS yang tak hanya sekadar mengatur soal pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, tapi juga soal pencegahan.
“Selain berperan untuk mengawal penyelesaian kasus, Satgas juga bisa menjadi garda terdepan dalam upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi negara. Dukungan moral dan aturan sistemik pun harus dibuat untuk membantu korban pulih dari trauma,” imbuhnya.
Di sisi lain, Puan mengimbau kepada korban-korban kekerasan seksual agar berani bersuara. Pasalnya, tak banyak perempuan yang berdaya untuk mengungkapkan kasus kekerasan seksual.
“Tidak perlu khawatir atau takut karena korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas diri. Pengungkapan kasus kekerasan seksual dapat membantu agar kasus serupa dapat dihindari,” ujarnya.
Untuk mendorong korban berani bicara dan melapor, unit-unit pelaksana teknis kasus kekerasan seksual diminta untuk dapat bekerja secara optimal. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga berharap ada partisipasi publik, karena dapat membantu penyelesaian dan pencegahan kasus kekerasan seksual.
“Dibutuhkan sosialisasi yang masif dari pemerintah bekerja sama dengan organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, dan jaringan masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran publik agar pencegahan kekerasan seksual bisa dilakukan secara maksimal,” pungkasnya