MCMNEWS.ID | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok: PMJNews
MCMNEWS.ID – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah tim investigasi melakukan penyelidikan mendalam terkait tragedi tersebut.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam keterangannya, Kamis malam (6/10/2022).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya yaitu Direktur Liga Indonesia Baru (LIB).
“AHL yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri.
Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, Petugas Keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian.
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.
Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.
Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak melarang atau melarang penggunaan gas air mata,” ungkap Kapolri.
Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut antara lain sebanyak 31 personel Polri.