MCMNEWS.ID | Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dok: istimewa
MCMNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan anggaran cadangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024. Anggaran cadangan tersebut dialokasikan melalui APBD Murni tahun 2023.
Pengalokasian dana cadangan tersebut diputuskan setelah Pj Gubernur Banten Al Muktabar melakukan rapat koordinasi dan Fasilitasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda tentang APBD. Bahwa APBD yang dimaksud adalah APBD Murni bukan pada Perubahan APBD,” kata Al Muktabar.
“Sehingga dana cadangan yang dibentuk, dimulai pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk membiayai tahapan kegiatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan pada kegiatan Pilkada yang dilaksanakan pada Tahun 2023 telah dianggarkan pada OPD yang membidangi urusan pemerintahan umum yang bersumber selain dari dana cadangan dan alokasi dana yang telah ditentukan peruntukannya.
“Kekurangan dana pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang tidak dialokasikan dalam dana cadangan, dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2024. Besaran alokasi dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut Al Muktabar, Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 bersumber dari dua tahun APBD Murni, yakni dari dana cadangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan pembebanan langsung belanja terkait pada APBD Tahun Anggaran 2024.
“Jadi dua tahun anggaran murni, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diarahkan untuk di APBD murni,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, mengatakan, pihaknya akan menganggarkan untuk penyelenggaraan tersebut sesuai dengan perhitungan bersama KPU dan Bawaslu.
Lanjut membaca ke halaman berikutnya