MCMNEWS.ID | Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Disebutkan Benyamin hal itu sesuai dengan Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
“Saya si tetap sesuai dengan aturan saja bahwa ASN itu harus netral jangan berpolitik, jangan terlibat dalam kegiatan politik praktis,” kata Benyamin kepada MCMNEWS.ID, Senin, (15/8/2022).
Benyamin menuturkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika didapati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpolitik praktis dalam Pemilu 2024.
“Tapi seperti biasa, kita pasti akan memberikan sanksi kalau ada yang terlibat politik praktis,” tegas Benyamin Davnie.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu, menyatakan tidak akan segan melaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) jika didapati adanya ASN yang berani berpolitik praktis.
Politisi PDI Perjuangan itupun mengakui sudah mendapatkan laporan bahwa ada ASN yang mengumpulkan Ketua RW dan RT untuk memilih salah satu calon dari Partai Politik.
“Hati-hati untuk ASN baik itu Camat dan Lurah, jangan sesekali bermain politik selama masih berstatus ASN,” ujar Iwan Rahayu, ditulis Senin (15/8/2022).
Lanjut membaca ke halaman berikutnya