Ditulis oleh:
Halimah Humayrah Tuanaya, SH, MH
Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak – Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pamulang
Sepanjang tahun 2022, kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi. Peristiwa kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah-Jombang dan peristiwa pemerkosaan belasan santriwati oleh Hery Setiawan di Bandung, pada dasarnya hanya sebagaian kecil dari banyaknya peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang belum terungkap di institusi pendidikan.
Secara historis, pada tahun 2016, Indonesia menghadapi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pemerkosaan yang disertai kekerasan bahkan pembunuhan terhadap korban terus menerus menjadi pemberitaan media massa. Rata-rata yang korbannya adalah anak di bawah umur. Dimulai dengan kasus Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu, Eno di Tangerang, bocah kelas IV SD di Jatinom, dan LN bocah 2,5 tahun di Bogor.
Kenyataan ini menambah panjang daftar kekeserasan seksual di Indonesia, hingga pada akhirnya Presiden Joko Widodo pun merespon dengan cepat tuntutan tersebut dengan menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan, Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dapat lahir akibat adanya kegentingan yang memaksa. Sehingga terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menunjukkan bahwa kondisi kekerasan seksual di Indonesia dalam situasi genting pada masa itu.
Dalam perjalanannya, menjelang enam tahun pasca diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Indonesia masih belum lepas dari darurat kekerasan seksual terhadap anak. Padahal melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, diatur ancaman sanksi pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Terdapat pidana minimal 5 tahun penjara, bahkan undang-undang ini juga membuka ruang untuk dijatuhkan hukuman mati.
Perppu juga mengatur pidana tambahan berupa: pengumuman di publik, sanksi kebiri kimia dan pemasangan chip.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021.
Dari jumlah tersebut, bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak adalah kekerasan seksual yaitu sebanyak 7.004 kasus. Hal ini berarti 58,6 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.
Jika pemetaan dilakukan berdasarkan gender, berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diketahui bahwa 4 dari 100 laki-laki usia 13-17 tahun dan 8 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.
Sementara itu, Komnas Perempuan menyatakan setiap 2 jam ada 3 korban yang menjadi korban kekerasan seksual. Data menunjukan jumlah korban pada anak meningkat dari 3 tahun terakhir. Pada tahun 2019 tercatat lebih dari 12.000 kasus menjadi lebih dari 15.000 kasus pada tahun 2021.
Sementara itu di Tahun 2022, angka kekerasan seksual yang melibatkan insitusi pendidikan menunjukkan angka yang memperihatinkan. Dengan menghimpun data dari media massa, per Januari hingga Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 sekolah di bawah Kemendikbud, dan 9 kasus kekerasan seksual terjadi di sekolah di bawah Kementerian Agama.
Penulis meyakini penyebab tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak adalah masalah relasi sosial dan budaya patriarki yang terus mengakar pada masyarakat Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan peristiwa kekerasan seksual menjadi berlangsung lama dan berulang-ulang. Masalah ketimpangan relasi sosial antara korban dan pelaku, seperti hubungan antara guru dengan murid, ayah dengan anak, membuat korban enggan, sungkan, tidak berani dan tidak berdaya melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Budaya patriarki juga menjadi masalah yang sulit dielakan. Korban anak yang mengalami pelecehan seksual oleh gurunya, kyainya, ataupun ayahnya akan dihadapkan untuk patuh pada bentuk kesalehan sosial yang selama ini dijunjung tinggi, sehingga korban harus patuh, diam, dan tidak memberontak.
Di sisi lain, cara pandang sebagian masyarakat Indonesia yang masih memandang anak sebagai objek dalam keluarga ataupun sekolah, dengan tidak memperlakukan anak sebagai subjek yang memiliki sekumpulan hak yang melekat juga turut meningkatkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Anak seringkali hanya diposisikan sebagai objek yang harus tunduk dan patuh mengikuti apapun kehendak orang tua ataupun guru, tanpa melihat aspirasi dan kepentingan anak.
Angka Gelap
Walaupun data di atas mencatat adanya kenaikan, tetapi tidak memperlihatkan faktor pendorong yang melatarbelakangi meningkatnya laporan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Meningkatnya jumlah laporan masyarakat secara sederhana dapat ditafsirkan telah terjadi peningkatan kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat.
Penafsiran ini mengasumsikan semakin banyak orang yang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak sekaligus semakin banyak anak yang menjadi korban pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penafsiran ini secara spekulatif menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat semakin mudah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Instrumen perundang-undangan sebagai upaya perlindungan sebagai upaya perlindungan terhadap anak telah gagal memberikan efek pencegahan terhadap timbulnya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan kekerasan seksual terhadap anak semakin dianggap biasa, karena sering ditemukan dalam pola perilaku sosial di masyarakat.
Namun, laporan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dapat juga ditafsirkan sebagai hadirnya kemajuan yang positif dalam sudut pandang masyarakat Indonesia menyikapi tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Berbagai kebijakan pemerintah disertai kerja keras organisasi masyarakat sipil perlahan mampu mengubah paradigma masyarakat Indonesia dalam memandang budaya patriarki, menyikapi ketimpangan relasi sosial dan semakin baik memandang anak secara utuh, dengan seperangkat hak asasinya yang dijamin oleh undang undang.
Masyarakat semakin dewasa dan sadar untuk berupaya mendukung anak untuk tumbuh dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Faktor-faktor tersebut secara positif mampu mereduksi angka gelap (dark number) dalam data statistic criminal resmi, yaitu angka yang diterjemahkan sebagai tindak kekerasan seksual terhadap anak yang tidak dilaporkan.
Berdasarkan proses analisis data terakhir ini, peningkatan jumlah laporan kekerasan seksual terhadap anak dapat diartikan mungkin saja kekerasan seksual terhadap anak masih menunjukkan jumlah sama atau mungkin menurun cukup signifikan. Peningkatan jumlah laporan semata-mata merupakan cerminan menurunnya kuantitas angka gelap karena sebagian besar kasus telah dilaporkan korban atau masyarakat terkait akibat kesadaran hukum masyarakat yang semakin baik.
Di sisi lain, penafsiran itu juga dapat memberi kesimpulan lanjutan telah terjadi peningkatan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kekerasan seksual terhadap anak.