MCMNEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan disahkan hari ini oleh DPR RI. RUU yang diketahui bersama adalah inisiatif DPR.
Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI meminta dukungan kepada ibu-ibu hamil dan ibu siap hamil perihal Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Puan, Rabu (30/6).
Puan juga berharap Pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan. Karena RUU KIA pun dinilai menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengungkapkan durasi cuti melahirkan merupakan salah satu langkah awal dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.
“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal. Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” ujar Yentriyani,Rabu (29/6).