MCMNEWS.ID – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, merasa heran dengan minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayahnya yang masih jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Pria yang sebelumnya mendampingi Airin Rachmi Diany memimpin Kota Tangsel dua periode itupun telah memerintahkan dinas terkait untuk menginventarisir ulang RTH yang berada di wilayahnya.
“Saya sudah sampaikan ke Kepala Dinas coba tolong di cek ulang (persentase ketersediaan RTH, red), itu belum termasuk RTH di TPU (Tempat Pemakaman Umum) dan TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum), belum dihitung tuh, kalau sudah dihitung itu pasti naik dari 4 persen,” kata Benyamin, ketika dikonfirmasi, ditulis Selasa, 6 Juni 2022.
“Puspitek kan gede tuh, STAN juga gede, nah itu saya minta diinventarisir ulang. Masa iya sih 4 persen ruang terbuka hijau di Tangsel, dikit banget. Saya minta untuk diinventarisir lagi semuanya,” tambahnya.
Kendati demikian, Benyamin pun menyebut bahwa pihaknya telah menyusun perencanaan program yang tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk meningkatkan persentase ketersediaan RTH di Kota bertajuk cerdas, modern dan religius.
“Memang ada target memperkuat ruang terbuka hijau di Kota Tangerang Selatan, apakah yang sudah ada atau kita bikin (ruang terbuka hijau) baru,” pungkasnya.
Diketahui, ketersediaan RTH di Kota Tangsel sendiri baru mencapai 4,18 persen beradasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2019 dan diperkirakan akan mengalami potensi penambahan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2022 ini.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang ketentuan proporsi ketersediaan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah suatu kota.