MCMNEWS.ID – Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, khususnya bagi PPDN yang telah vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Menurut Irwan, dihapusnya syarat tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.
“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat,” kata Irwan dalam keterangannya, ditulis Rabu, (9/3/2022).
“Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini,” lanjutnya.
Kendati demikian, meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” tandas Irwan.
Diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.