MCMNEWS.ID – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait kelanjutan kasus Lurah Benda Baru, Saidun.
Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi, mengatakan, rekomendasi dari KASN yang dimaksud adalah terkait hukuman apa yang diberikan kepada Saidun.
“Nanti KASN akan merekomendasikan kepada PPK Walikota, baru nanti dari situ PP 53 kita akan buat, apa nanti hukumannya, apakah ringan sedang dan berat, kita nunggu dari KASN,” kata Apendi, kepada Mcmnews.id, Jumat, (6/11/2020).
“Apa nanti hukumannya. Apakah ringan sedang dan berat, kita nunggu dari KASN,” lanjut Apendi.
Apendi menegaskan, dalam kontestasi Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon.
Lurah Saidun sendiri beberapa waktu lalu sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel terkait provokasi Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Mcmnews.id sudah mencoba menghubungi pihak KASN melalui pesan jejaring whatsapp, namun hingga berita ini dimuat pihak KASN belum memberikan keterangan.
#Corona
#Gempa Bumi
#Bencana Alam
#Banjir
#PSBB DKI Jakarta