MCMNEWS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menunggu rekomendasi dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terkait Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang disidang hari ini, Senin, (30/11/2020).
“Tim TPD nanti dalam waktu tiga hari memberikan rekomendasi kepada DKPP, rekomendasi perkara ini bagaimana, bersalah atau tidak dan kalau bersalah bagaimana sanksinya itu mereka memberikan rekomendasi ke DKPP selanjutnya kita bacakan rekomendasi itu ,” kata Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, di Kantor KPU Provinsi Banten.
Teguh menjelaskan, pihaknya telah mendengar keterangan dan menggali informasi dari semua pihak. Dirinya pun akan segera melakukan rapat, apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Ya sudah selesai dari data-data fakta lapangan tadi, nanti kita bawa ke sidang pleno DKPP di Jakarta,” ungkapnya.
Teguh pun berharap, agar masyarakat Indonesia dapat membantu dengan mengontrol perilaku penyelenggara pemilu.
“Mangkannya penyelenggara harus berpijak kepada yang saya katakan kemarin, untuk berpijak pada filsafat Pilkada yang bermartabat. Karena kinerjanya selalu di awasi,”
Dalam sidang tersebut, Pengadu hadir membawa 4 saksi, Teradu 5 orang Bawaslu Tangerang Selatan, kemudian ada pihak terkait dari Kepolisian dan Kejaksaan yang hadir secara virtual.
#Corona
#Gempa Bumi
#Bencana Alam
#Banjir
#PSBB DKI Jakarta