MCMNEWS.ID | Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan nomor urut satu, Rahayu Saraswati, usai melakukan press conference. Dok: Andre Pradana
MCMNEWS.ID – Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut satu, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, angkat bicara menyoal pendaftaran gugatan hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh kubuhnya.
Saraswati menjelaskan, gugatan tersebut berlandaskan banyaknya temuan pelanggaran kecurangan dalam poses Pilkada.
“Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terutama dari relawan dan simpatisan tentang temuan kecurangan dan pelanggaran di lapangan yang disertai bukti,” kata Saraswati, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
“Kenyataannya, banyak fakta temuan lapangan yang masuk sembari menunggu hasil resmi KPU keluar. Inilah proses demokrasi yang kami hormati dan perjuangkan,” lanjutnya.
Keponakan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto itupun menegaskan, bahwa keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya.
“Suara rakyat patut didengar terutama jika berkaitan dengan keadilan yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Muhamad-Saraswati resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, pada Senin (21/12/2020) pukul 22.48 WIB.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Muhamad-Saraswati memohon Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor : 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 Tanggal 17 Desember 2020.
Meski pendaftaran gugatan sengketa di MK terkait selisih suara telah diatur. Namun, tim kuasa hukum Muhamad-Saraswati melampirkan beberapa rujukan putusan MK dengan mengecualikan penerapan ketentuan ambang batas hasil pilkada.
“Bahwa sekalipun dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) tetang persyaratan ambang batas telah diatur namun berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi penerapan ambang batas tersebut telah dikesampingkan ketika Mahkamah Konstitusi menemukan permasalahan khusus yang tidak memungkinkan digunakannya ambang batas untuk memeriksa permohonan secara jelas menyatakan akan mempertimbangkan keberlakuan ketentuan mengenai ambang batas tersebut secara kasuistis dengan kriteria permasalahan – permasalahan untuk menilai suatu perkara dapat dikecualikan ambang batas sengketa hasil pilkada,” dikutip dalam salah satu point pada kedudukan hukum pemohon.