MCMNEWS.ID – Sejumlah partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sejak pembukaan pendaftaran untuk menjadi peserta di pemilihan 2024 mulai hari ini, Senin, 1 Agustus 2022.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mizan, menyebut, meski pendaftaran dilakukan di KPU Pusat, namun KPU Daerah mendapatkan tugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Taufik menjelaskan, verifikasi administrasi dilakukan terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold berdasarkan hasil pemilihan 2019 lalu.
“Hari ini pendaftaran partai politik di KPU RI, nanti mereka masuk di Sipol. KPU Kabupten Kota dalam hal ini tentu menunggu nanti dari pendaftaran partai politik itu, sebarannya ada di berapa Provinsi dan Kabupaten Kota,” kata Taufik kepada MCMNEWS.ID, Senin, (1/8/2022).
Sedangkan verifikasi faktual, tutur Taufik, dilakukan terhadap partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parliamentary threshold serta partai baru yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta pemilihan 2024
“Nanti yang ada di Tangsel kita tentu melakukan verifikasi administrasi seluruhnya. Adapun nanti yang sesuai keputusan MK yaitu yang tidak lolos parliamentary threshold 2019 atau partai baru kita akan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Taufik menyebut, saat ini KPU Kota Tangsel terus melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada stakeholder yang ada di Kota Tangsel.
“Tentu KPU Kota Tangsel salah satu agenda yang akan dilakukan adalah sosialisasi tentang PKPU Nomor 4 sebagai bentuk pelayanan. Prinsipnya KPU Tangsel masih menunggu nanti apa yang akan diturunkan oleh KPU RI yaitu verifikasi administrasi dan faktual,” pungkas Taufik.