MCMNEWS.ID – Jajaran Forkopimda Pemkot Serang kembali mengumpulkan masyarakat di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (29/010/2021) untuk membahas soal kompensasi terkait sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel).
Dalam musyawarah yang melibatkan ratusan masyarakat itu, Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin mengungkapkan pihaknya akan melakukan perubahan atau adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkot Tangsel.
Namun, Ia meminta waktu selama 20 hari ke depan untuk dapat merealisasikannya.
“Kami minta waktu 20 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Sekda.
Perubahan adendum itu terkait dengan pemberian kompensasi sampah dari Tangsel sejak bulan Oktober sampai Desember 2021 sebesar Rp1,47 miliar bisa segera diberikan kepada Pemkot Serang dari Pemkot Tangsel, untuk kemudian dibagikan seluruhnya ke 21 RT di Kelurahan Cilowong.
Kedua belah pihak sepakat uang kompensasi dampak negatif sebesar Rp 1 miliar akan dibagikan ke 21 RT dengan rincian dua RT mendapatkan Rp 363 juta dan 19 RT mendapatkan Rp 684 juta.
Besaran nominal kompensasi untuk 19 RT di Kelurahan Cilowong akan mendapatkan sebesar Rp 36 juta per RT.
Sedangkan dua RT yakni Rt 07 dan RT 12 paling terdekat dari TPA Cilowong akan mendapatkan kompensasi masing-masing RT Rp181 juta.
Selain itu, berlaku jam operasional truk sampah agar tak mengganggu aktivitas warga setempat. Truk sampah dari Tangsel beroperasi mulai pukul 20.00 hingga pukul 08.00 dan truk sampah dari Kota dan Kabupaten Serang beroperasi pukul 07.00 hingga pukul 17.00.
Dengan begitu, 26 truk pengangkut sampah milik Pemkot Tangerang Selatan sudah kembali beroperasi setelah sepekan belakangan dihadang warga.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahcyu Budi Kristiawan mengungkapkan adendum PKS itu baru akan diberikan pada hari Senin (1/11/2021) nanti pada saat hari kerja kepada Pemkot Tangsel.
“Harapannya sebelum 20 hari kerja mereka sudah menyepakati adendum itu,” katanya.
Sebelumnya warga Kelurahan Cilowong menghadang truk pengangkut sampah dari Kota Tangsel. Mereka melarang pembuangan sampah tersebut karena merasa tidak menerima manfaat.
Puncaknya, mereka mengarahkan empat truk sampah ke kantor kelurahan dan dua truk sampah ke kantor kecamatan untuk membuang sampah di halaman kantor itu, Selasa (26/10/2021) malam.