MCMNEWS.ID – DPRD Provinsi Banten mengumumkan usulan pemberhentian masa jabatan gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 yang dijabat Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Pengumuman usulan itu disampaikan dalam paripurna dan segera akan diusulkan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam penyampaiannya, Andra Soni menuturkan bahwa DPRD memiliki kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian kepala daerah, melalui mekanisme rapat paripurna.
“Maka DPRD mengusulkan pemberhentian melalui paripurna. Hasil itu nanti akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum pemberhentiannya,” ujar Andra Soni di Gedung DPRD Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, SelasaSelasa (5/4).
Usul pemberhentian ini diatur di Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Isi usulan DPRD tersebut agar presiden menetapkan pemberhentian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Maka dari itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pun pihaknya gelar, sebagai bagian dari mekanisme pemberhentian.
“Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme pengusulan pemberhentian periode harus ditempuh dan dilaksanakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) akan berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.