MCMNEWS.ID | Ilustrasi pelayanan Bank Banten. Dok: antara
MCMNEWS.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) akan menyesuaikan jam operasional kantor cabang, menyusul kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin, menuturkan, perusahaan akan melakukan penyesuaian jam operasional untuk mendukung PPKM Darurat yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021, jam operasional Bank Banten menjadi pukul 08.00 – 15.00. Penyesuaian ini kami lakukan menyusul dengan tingginya peningkatan kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia,” kata Agus Syabarrudin, ditulis Senin, (5/7/2021).
“Penyesuaian ini kami lakukan sebagai komitmen untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Akan tetapi kami tetap akan melakukan pelayanan kepada nasabah dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan, mengingat Perbankan merupakan industri esensial yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas,” lanjut Agus.
Agus menuturkan, untuk mendukung PPKM Darurat, nasabah juga dapat melakukan transaksi melalui call centre Bank Banten 1500410.
Selain itu layanan yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran Wajib Pajak adalah melalui seluruh jaringan ATM Bank Banten, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Linkaja, Fastpay serta aplikasi bebas bayar dalam rangka mendukung program gerakan Non Tunai/Cashless.